Pemerintah Sahkan Undang-Undang Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah Dan Remaja

Pemerintah Sahkan Undang-Undang Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah Dan Remaja-

BandarLampung,06 agustus 2024

entertainmensee.blogspot.com. Pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja dalam PP Kesehatan menuai polemik.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan undang undang (UU) Nomor 17 tentang kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi.

Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat 4 butir "e" yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Netty prasetyani anggota dewan perwaakilan rakyat dikomisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan ,dalam pernyataan menyatakan PP yang ditandatangani pada jumat (26/07) itu "dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja".

BACA JUGA : 

"Anehkan kalo anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi,apakah dimaksud untuk memfasilitasi hubungan seksual diluar pernikahan??'' Ujar Netty pada minggu (04/08)

Berdasarkan pada  regulasi PP No 24 Tahun 2024 Bahwa isi dari dokumen regulasi tersebut,bagian 'penyediaan alat kontrasepsi " dalam konteks usia sekolah dan remaja tidak dijelaskan lebih lanjut.

Meski begitu kepala biro komunikasi dan pelayanan publik kementrian kesehatan Siti Nadia tirmizi ketika dihubungi menegaskan pelayanan kontrasepsi "Bukan untuk semua remaja melainkan remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan"

"Kondom tetap untuk yang sudah menikah,Usia sekolah dan remaja tidak perlu alat kontrasepsi,maka harusnya tidak melakukan aktifitas seksual karna aturan tersebut akan diperjelas didalam peraturan mentri kesehatan."

 

Sumber berita : BBC NEWS

penulis : feriyanti 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

No comments: