Undang Undang Cipta Kerja, Agen Penyalur Tolak Pemberian Pesangon Pada Tenaga Outsorcing Yang Kena PHK

StudioCreatorID  

Plathform SC-ID MEDIA


Undang Undang Cipta Kerja, Agen Penyalur Tolak Pemberian Pesangon Pada Tenaga Outsorcing Yang Kena PHK



Entertainmensee.blogspot.com , Rabu 7 agustus 2024.

Protes terkait dengan adanya kebijakan outsorcing mendapat kecaman banyak pihak, Salah satunya yaitu dari presiden konfederasi serikat pekerja indonesia (KSPI),said iqbal.

Ia dengan lantang menentang keras poin soal tenaga alih daya (outsorcing) yang terdapat dalam pemerintah pengganti undanng undang nomer 2 tahun 2022

Adapun pada perpu tersebut mengatur tentang undang undang cipta kerja, Iqbal mengungkap kaum buruh diseluruh dunia sepakat outsorcing merupakan bentuk dari modern slavery atau perbudakan modern.

Selain itu ia juga berasumsi bahwa tenaga outsorcing bekerja bukan pada pemilik perusahaan namun tunduk pada perusahaan alih daya yang jadi agennya, Kemudian ia juga menyoroti nasib pekerja tersebut seandainya mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).Sebab jika terkena pemutusan hubungan kerja dengan sistem outsorcing agen tidak mau membayar pesangon,Mereka berdalih karyawan outsorcing bukan karyawan agen tersebut,sebab tugas agen tersebut hanya menyalurkan.

Namun demikian jika pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) di PHK sebelum waktu kontrak habis,Maka pengusaha wajib membayar uang kompensasi kepada pekerja sebesar upah kerja,dengan waktu sampai dengan berakhirnya jangka waktu pkwt yang telah dilaksanakan oleh pekerja. 

Hal ini diatur dalam pasal 17 PP 35/2021, Selanjutnya sesuai pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, Jika perusahaan melakukan PHK tanpa adanya kesalahan atau keadaan tertentu yang diperjanjikan,maka hal tersebut tidak boleh dilakukan karna melanggar ketentuan perundang undangan.

Sebab ketentuan PHK dalam PKWT dapat terjadi ketika kontrak berakhir atau diputuskan oleh salah satu pihak atau karna suatu keadaan tertentu yang diperjanjikan.

 sampai berita ini ditayangkan,artikel ini telah tayang di ayobandung.com

Dipublikasikan oleh : studiocreatorID             Penulis: feriyanti

BACA LEBIH MENARIK DISINI :

 

 

 

 

 

 

No comments: